Dr. Amir Yanto Resmi Menjabat Ketua PJI Periode 2022-2024

dr amir yanto ketua pji
Dr Amir Yanto, SH.MH, resmi terpilih menjabat sebagai Ketua Umum PJI, saat menerima pataka dari Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Dr Amir Yanto resmi terpilih menjabat sebagai Ketua PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) melalui Munas (Musyawarah Nasional) 2021 berlangsung pada, Kamis (16/12/2021) di Gedung Menara Kartika Adhiyaksa Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung.

Dengan terpilihnya, Dr Amir Yanto terpilih Ketua PJI juga menjabat sebagai aksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, itu mendapat banjir ucapan selamat. Salah satunya datang dari jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi ketika menutup Munas PJI menyatakan, pada kesempatan yang baik ini, secara khusus ingin menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Ketua Umum PJI, serta berharap semoga dengan kepemimpinan baru yang dinahkodai Amir Yanto, mampu membawa organisasi PJI menjadi organisasi yang modern dan maju.

“Musyawarah Persatuan Jaksa Indonesia merupakan sebuah momentum yang berharga, dalam upaya menentukan arah yang hendak dituju oleh organisasi PJI di masa mendatang, serta menunjukkan bahwa PJI adalah sebuah organisasi profesi satu-satunya bagi para Jaksa, yang menjadi sarana dan wahana dalam menjaga dan membangun soliditas, profesionalitas, disiplin diri, dan integritas para anggotanya,” jelasnya

Ia menyampaikan, PJI merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah atau tempat berhimpun bagi seluruh Jaksa di Indonesia, dalam rangka mempererat jalinan silaturahmi, memupuk, dan mengembangkan jiwa korsa yang kokoh guna lebih meningkatkan semangat budaya kekitaan, rasa persatuan, kesatuan dalam suasana kebersamaan, sehingga PJI diharapkan dapat memberikan pengaruh yang signifikan dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan tugas para Jaksa sebagai anggotanya.

Keberadaan PJI diharapkan mampu menjadi fasilitator guna menciptakan sosok Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, bersih, bermartabat, dan terpercaya, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela dan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh para anggotanya.

“PJI diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya agen perubahan (agent of change), terhadap pembentukan sikap profesionalitas Jaksa, untuk selalu melandaskan tugasnya pada kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dengan tetap berpegang teguh pada aturan, kode etik profesi, dan hati nurani,” sambutannya.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan PJI juga harus dapat menjadi sarana yang membawa angin perubahan bagi pembentukan moral dan integritas aparatur Jaksa yang bersih, sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang khususnya dalam penegakan hukum yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pos terkait