Medan-Mediadelegasi: Seorang pemilik toko handphone berinisial PP kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua karyawannya sendiri yang diduga mencuri barang dagangan miliknya di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025. Kasus ini menjadi kontroversial, karena PP justru ditetapkan sebagai tersangka meski awalnya adalah korban pencurian. Pelaku pencurian berinisial G dan T baru bekerja dua minggu di toko PP.
Kronologi kasus bermula ketika PP melaporkan kehilangan beberapa handphone, suku cadang, dan alat servis toko ke Polsek Pancur Batu. Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, PP memutuskan untuk melakukan penggerebekan sendiri, meskipun hal ini menimbulkan situasi yang kontroversial karena seharusnya penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Nia Sihotang, kakak ipar PP, menjelaskan bahwa PP meminta bantuan seorang karyawan perempuan bernama Mutiara untuk memancing pelaku G di Hotel Padang Bulan, Medan. Tindakan ini menimbulkan reaksi kontroversial, karena Mutiara diketahui memiliki hubungan dekat dengan G sehingga dianggap dapat mempengaruhi jalannya penggerebekan.
Saat penggerebekan, PP dan keluarganya mendapati G memegang pisau, diduga untuk melakukan perlawanan. Keluarga PP kemudian menarik G dan T keluar dari kamar hotel dan menyerahkan keduanya kepada polisi. Tindakan ini menjadi kontroversial, karena meski dimaksudkan untuk melindungi diri, polisi menilai ada unsur kekerasan yang melebihi batas.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/putra-khadafi-dibunuh-di-zintan-dalam-serangan-mematikan/
Meski motif PP dianggap sebagai perlindungan diri, pihak kepolisian Polrestabes Medan melakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam prosesnya, ditemukan fakta bahwa PP, suaminya LS, dan dua anggota keluarga lain terlibat dalam tindakan kekerasan bersama-sama terhadap pelaku, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kontroversial, Korban Jadi Tersangka
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, menyatakan bahwa meski PP adalah korban pencurian, tindakan penggerebekan yang melibatkan kekerasan terhadap pelaku tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Hal ini menegaskan bahwa korban tidak dapat mengambil hukum sendiri.
Ahli pidana hukum, Alfi Syahri, menekankan bahwa perencanaan dan pelaksanaan penggerebekan oleh PP dan keluarganya termasuk penganiayaan bersama-sama di muka umum. “Tindakan ini dilakukan dengan tenaga bersama dan terang-terangan, sehingga memenuhi unsur pidana penganiayaan,” jelasnya dalam jumpa pers di Polrestabes Medan.
Mediasi antara pihak korban dan pelaku penganiayaan maupun korban pencurian tidak berhasil, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Polisi juga menahan PP sebagai salah satu tersangka untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menimbulkan perdebatan hukum mengenai batasan hak korban dalam menangkap pelaku kriminal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan, meski dilakukan oleh korban pencurian, tetap dapat dipidana.
Kasus PP menjadi contoh penting bagi masyarakat bahwa koordinasi dengan kepolisian harus selalu diutamakan dan tindakan main hakim sendiri berisiko membuat korban justru menjadi tersangka. Hal ini juga membuka diskusi terkait keamanan toko dan prosedur menangani karyawan yang mencuri. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






