Medan-Mediadelegasi: Seorang pemilik toko handphone berinisial PP kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua karyawannya sendiri yang diduga mencuri barang dagangan miliknya di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025. Kasus ini menjadi kontroversial, karena PP justru ditetapkan sebagai tersangka meski awalnya adalah korban pencurian. Pelaku pencurian berinisial G dan T baru bekerja dua minggu di toko PP.
Kronologi kasus bermula ketika PP melaporkan kehilangan beberapa handphone, suku cadang, dan alat servis toko ke Polsek Pancur Batu. Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, PP memutuskan untuk melakukan penggerebekan sendiri, meskipun hal ini menimbulkan situasi yang kontroversial karena seharusnya penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Nia Sihotang, kakak ipar PP, menjelaskan bahwa PP meminta bantuan seorang karyawan perempuan bernama Mutiara untuk memancing pelaku G di Hotel Padang Bulan, Medan. Tindakan ini menimbulkan reaksi kontroversial, karena Mutiara diketahui memiliki hubungan dekat dengan G sehingga dianggap dapat mempengaruhi jalannya penggerebekan.
Saat penggerebekan, PP dan keluarganya mendapati G memegang pisau, diduga untuk melakukan perlawanan. Keluarga PP kemudian menarik G dan T keluar dari kamar hotel dan menyerahkan keduanya kepada polisi. Tindakan ini menjadi kontroversial, karena meski dimaksudkan untuk melindungi diri, polisi menilai ada unsur kekerasan yang melebihi batas.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/putra-khadafi-dibunuh-di-zintan-dalam-serangan-mematikan/
Meski motif PP dianggap sebagai perlindungan diri, pihak kepolisian Polrestabes Medan melakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam prosesnya, ditemukan fakta bahwa PP, suaminya LS, dan dua anggota keluarga lain terlibat dalam tindakan kekerasan bersama-sama terhadap pelaku, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.







