Dr. Lambok Sidabutar Jadi JPU Sidang Korupsi DLH Sumut

Foto:Dr. Lambok Sidabutar Jadi JPU Sidang Korupsi DLH Sumut

Tidak pernah dibuatkan Berita Acara Pengujian Fungsi atau uji Laboratorium yang menunjukkan IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari Tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

Selain itu, pihak sekolah selaku penerima manfaat pembangunan IPAL Domestik, tidak pernah diajari terkait pengoperasian IPAL tersebut dan hasil pekerjaannya gak pernah diserahkan kepada pihak sekolah.

‘Sampai sekarang IPAL tersebut tidak dapat difungsikan sama sekali,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Konstruksi atas nama Ir Victor Gangga Sinaga MEng Sc dari Universitas HKBP Nommensen tanggal 23 Juni 2023, berkesimpulan ditemukan adanya kekurangan volume maupun mutu dan IPAL tersebut, tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan.

Hasil Laporan Ahli Akuntan Publik Ribka Aretha And Partner, akibat perbuatan ketiga terdakwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Majelis.hakim ketua Nani Sukmawati didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Felix Sidabutar)D|Red

Pos terkait