Jaksa Agung Produk Uji Kelayakan dan Kepatutan

Jumat, 1 Maret 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia patut berbangga. Apa gerangan? Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang jabatan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang menjadi hak preogratif kepala negara.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang pengangkatan Jaksa Agung berasal dari Jaksa karir dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.

Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung.

Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Bagi calon Jaksa Agung yang belum diangkat menjadi Jaksa Agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.

Praktisi hukum, Adv. Hasrul Benny Harahap SH.M.Hum memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengangkatan Jaksa Agung tersebut.

Benny Harahap mengusulkan kepada pemangku kebijakan agar penempatan dan pengangkatan Jaksa Agung mengikuti pola yang ada dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, calon Kapolri maupun calon Panglima TNI.

“Sudah seharusnya, pemerintah membuat sebuah kebijakan tentang proses uji kelayakan dan kepatutan dalam merekrut calon Jaksa Agung, sama halnya dengan pengangkatan calon Hakim Agung, calon pimpinan KPK, calon Kapolri dan Panglima TNI,” ujar Hasrul Benny Harahap, Jumat 1 Maret 2024.

BACA JUGA:  Arus Mudik 2025 Lancar dan Keselamatan Meningkat

Hasrul Benny Harahap mengusulkan agar calon Jaksa Agung sebelum diangkat presiden menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Menurut dia, Jaksa Agung memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang hampir sama dengan Kapolri, Ketua KPK, dan hakim Mahkamah Agung. Mereka menjalani uji kelayakan di DPR.

Hasrul Benny mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung ini diberikan kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. Sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini. Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR. Konsepnya mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon Jaksa Agung, lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

Melalui prosedur seleksi oleh tim independen dapat melihat dan menggali potensi yang dimiliki para calon Jaksa Agung. Memang, jaksa karier memiliki peluang besar menjadi calon Jaksa Agung.

BACA JUGA:  Hendra Dewanto Jambin Kejaksaan Agung Orangnya Sederhana Dan Dekat Dengan Media

“Jadi, tidak seperti sekarang, Jaksa Agung langsung dipilih oleh presiden,” ujar Hasrul Benny Harahap, Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Dr. Muhammad Gaussyah mengusulkan sebaiknya pengisian Jaksa Agung dilakukan dengan melibatkan DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

“Sosok Jaksa Agung dan mekanisme pengisiannya merupakan hal penting agar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak dipandang politis saat melaksanakan kewenangan penuntutan dan penyidikannya,” ujar Gaussyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberi respon atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini.

“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” ujar Ketut Sumedana kepada sejumlah media.

Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.

“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB