Dr. Lambok Sidabutar Jadi JPU Sidang Korupsi DLH Sumut

Foto:Dr. Lambok Sidabutar Jadi JPU Sidang Korupsi DLH Sumut

Medan-Mediadelegasi: Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara, Dr. Lambok MJ Sidabutar turun menjadi Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah di Kota Padangsidempuan dengan terdakwa Binsar Situmorang, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Padangsidempuan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis 29 Februari 2024.

JPU Lambok Sidabutar dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan ketiga orang terdakwa bersama sama melakukan pidana korupsi atas penggunaan anggaran pada pembangunan IPAL di Kota Padangsidempuan yang bersumber dari anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.

Dalam dakwaan diuraikan, Binsar Situmorang selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1.349.955.607. CV SP kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi dengan nilai Rp1.301.488.289,17.

Sedangkan CV SCM sebagai konsultan dengan Dirut dengan nilai kontrak sebesar Rp.69.932.500. Dengan masa kerja selama 120 hari kalender mulai tanggal 11 Maret 2020 hingga 8 Juli 2020.

Terdakwa Franky Panggabean mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% sebesar Rp390.446.487. Di pihak lain, pada Februari 2020, terdakwa Dumaris Simbolon selaku Dirut CV SCM meminjamkan perusahaannya ke pihak lain, Teguh melalui saksi Fransiscus Hendra sebagai konsultan pengawas Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan.

“Agar seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka terdakwa Binsar Situmorang dan saksi Franky Panggabean telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 3 Juli 2020 yang ikut ditandatangani terdakwa Dumaris Simbolon sehingga memperkaya diri rekanan Franky Panggabean,” urai di hadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati.

Pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun training operator untuk memastikan apakah tabung IPAL tersebut berfungsi atau tidak.

Tidak pernah dibuatkan Berita Acara Pengujian Fungsi atau uji Laboratorium yang menunjukkan IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari Tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

Selain itu, pihak sekolah selaku penerima manfaat pembangunan IPAL Domestik, tidak pernah diajari terkait pengoperasian IPAL tersebut dan hasil pekerjaannya gak pernah diserahkan kepada pihak sekolah.

‘Sampai sekarang IPAL tersebut tidak dapat difungsikan sama sekali,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Konstruksi atas nama Ir Victor Gangga Sinaga MEng Sc dari Universitas HKBP Nommensen tanggal 23 Juni 2023, berkesimpulan ditemukan adanya kekurangan volume maupun mutu dan IPAL tersebut, tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan.

Hasil Laporan Ahli Akuntan Publik Ribka Aretha And Partner, akibat perbuatan ketiga terdakwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Majelis.hakim ketua Nani Sukmawati didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Felix Sidabutar)D|Red