“Dari tangan tersangka BHT, kami turut mengamankan sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus dalam plastik klip kecil, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba,” jelas Iptu Frins.
Kini, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka di Mapolres Humbahas guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang melibatkan lebih banyak pelaku.
Polres Humbahas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Humbahas. Pihak pemerintah daerah menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap kedua ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan dari status ASN, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak citra aparatur negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






