Pagu harinya, bertempat di Aula Polsek Simanindo, dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, Pj. Kepala Desa Parbalohan Aristo Tumangger, Ketua BPD Maret Sinaga, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. RN mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AM dankeluarga serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Simanindo menegaskan bahwa tindakan cepat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami selalu siap merespons setiap laporan dari warga guna mencegah terjadinya tindakan kriminal lebih lanjut,” ujar IPTU Ramadan Siregar.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan masyarakat Desa Parbalohan dapat kembali hidup dengan aman dan harmonis.
<p dir=”ltr”>Baca artikel menarik lainnya dari <strong>mediadelegasi.id</strong> di <a href=”https://news.google.com/publications/CAAqBwgKML3llwsw5I6vAw?ceid=ID:id&oc=3″ target=”_blank” rel=”noopener”><strong>GOOGLE NEWS</strong></a>.</p>