Selain pembebasan BPHTB, kemudahan juga diberikan pada proses perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah berupaya agar proses pengurusan PBG menjadi lebih sederhana, cepat, dan bahkan gratis bagi kategori MBR tertentu. Inilah yang menjadi inti dari peninjauan di MPP Kota Medan, yakni memastikan kebijakan tersebut benar-benar terlaksana di lapangan.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, yang diwakili oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Dalam Negeri, dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Sinergi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan implementasi dan memastikan program tepat sasaran.
Melalui program terpadu ini, pemerintah menaruh keyakinan besar bahwa akan ada dampak positif yang luas bagi masyarakat. “Kami sangat yakin program ini akan memberi banyak manfaat bagi masyarakat kecil, khususnya kemudahan bagi MBR di Sumut untuk mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau,” ungkap Bobby Nasution.
Pada akhirnya, kunjungan dan pengawalan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mewujudkan keadilan sosial di sektor perumahan. Dengan mempermudah akses MBR terhadap hunian yang layak dan terjangkau, pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun fondasi kesejahteraan keluarga Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






