Tanjungbalai-Mediadelegasi: Massa yang tergabung dalam Koalisi Energi Rakyat Menggugat kembali berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (1/11). Aksi itu adalah lanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan di Gedung KPK RI di Jakarta pada hari Rabu, (27/10) lalu, sekaligus melaporkan dugaan gratifikasi P-APBD 2021 yang melibatkan beberapa pimpinan DPRD di Tanjungbalai.
Dalam orasi pengunjukrasa menyebutkan, beberapa pimpinan DPRD diduga telah menerima fee paket proyek P-APBD tahun 2021 melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Tanjungbalai dengan total Rp2,5 miliar.
“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai berinisial SD, SB dan TE diduga kuat telah menerima gratifikasi P-APBD tahun 2021, yakni fee paket proyek melalui Pokir DPRD. Selain pimpinan, ke-25 anggota DPRD diduga telah menerima fee dengan jumlah variatif, mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta per orang,” kata Faisal Rambe, didampingi Rudy Bakti, salah satu pengunjukrasa.
Pengunjukrasa berharap kepada KPK RI segera mengusut dugaan gratifikasi P-APBD 2021 di Kota Tanjungbalai tersebut karena dinilai pimpinan DPRD dan kepala OPD di Tanjungbalai telah melakukan konspirasi busuk terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokir dewan senilai Rp2,5 miliar.