Taufik Sitepu Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Rp12,2 M

Senin, 1 November 2021 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Taufik Sitepu terdakwa korupsi penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11). Terdakwa sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menilai, warga Pulo Brayan Bengkel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan merugikan Keuangan Negara Cq PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut sebesar Rp11.255.502.000.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Taufik Sitepu, berupa pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, Subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya Taufik dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp12.238.019.417 dengan memperhitungkan barang bukti asset PT KAl yang telah disita yakni berupa Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya seluas 547 M yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 2 AA (kilometer 0+696 sd 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat yang oleh KJPP dinilai sebesar Rp11.255.502.000,-.

BACA JUGA:  Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

Sehingga, kata Jaksa terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp982.517.417 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp982.517.417,-, paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Berita Terbaru

Foto: Hendra

Kabupaten Deli Serdang

Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:13 WIB