Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Samosir Belum Ada Titik Terang

- Penulis

Jumat, 21 Mei 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Dugaan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 dengan ditetapkannya Sekda Kabupaten Samosir bersama PLT kepala dinas Perhubungan, kasusnya hingga kini belum ada titik terang.

Kendati demikian, meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, keduanya melakukan aktivitasnya sebagaimana biasa.

Hal itu disesalkan Bungaran Sitanggang SH MH, advokat yang juga pemerhati Pembangunan Samosir.

Menurut Bungaran, hukum harus ditegakkan tanpa melanggar hukum.

“Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jejaksaan negeri Pangururan itu seharusnya mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Sekdakab dan PLT Dinas perhubungan,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Masih kata Bungaran Sitanggang, Sekda itu adalah eselon tertinggi di Kabupaten, karenanya sebagai pembina ASN. Sangat sulit dipercaya seorang yang berstatus tersangka masih memimpin. Jika yang bersangkutan tidak mau mundur dengan sukarela, maka Bupati dan Wakil Bupati wajib melengserkannya agar tidak menjadi beban pemerintahan.

BACA JUGA:  Toba Caldera Geopark Pasca Green Card 2005 dan Silver Award ADB 2025

Lebih lanjut dia berharap supaya kasus ini cepat tuntas. “Kejaksaan pun sesungguhnya harus gerak cepat untuk mengambil hasil audit Inspektorat guna penyidikan selanjutnya. Kepastian hukum itu penting, termasuk hak tersangka sehingga tidak digantung dengan status tersangka,” tandasnya.

Kejaksaan Negri Samosir melalui kasi Intel, Tulus Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sudah diterima.

“Bahwa Tim Penyidik sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi Sumut dan saat ini Tim penyidik sedang melakukan penelitian terhadap hasil tersebut,” ujar Tulus Tampubolon, Kamis (20/5/2021).

Adapun Sekda kabupaten Samosir bersama PLT kepala dinas perhubungan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari tahun lalu berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi bansos, terkait pengadaan makanan tambahan dan gizi untuk Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Gara-gara Material Proyek Ditumpuk, Resman Tewas Kecelakaan di Jalan Pangururan

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru