Medan-Mediadelegasi: Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andika Wira menegaskan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Bencana Non Alam di Kabupaten Samosir tetap dilanjutkan.
“Putusan PN Balige mengabulkan gugatan Prapid Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea, sangat kami hargai. Tapi tidak ada kata untuk berhenti, tetap kita lanjutkan namun pengendalinya pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Andika Wira, Kamis (15/7), di Samosir.
Menurutnya, PN Balige hanya menggugurkan proses formil. “Kami sudah melaporkan kepada pimpinan, kami berkolaborasi dengan pihak Kejati Sumut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sardo Sirumapea: Terima Kasih, PN Balige Kabulkan Permohonan Prapid
Secara terpisah, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, kepada Mediadelegasi, Jumat (16/7), mengatakan langkah Kajari Samosir itu masih memungkinkan untuk dilanjutkan.