“Pengadilan mengabulkan Prapid, salah satu putusannya membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), lalu Kejati bisa menerbitkan Sprindik baru dengan mengumpulkan bukti-bukti baru kasus itu,” jelasnya.
Menurut Maidin Gultom, dalam mekanisme hukum dalam kasus yang gugatan Prapidnya dikabulkan PN, boleh dilanjutkan pihak kejaksaan dengan bukti-bukti baru.
Diberitakan sebelumnya, permohonan Prapid atas nama Pemohon I Jabiat Sagala dan Pemohon II Sardo Sirumapea dikabulkan PN Balige, Senin (12/7).
Hakim PN Balige melalui putusannya dalam persidangan, memerintahkan para termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir. Dalam gugatan Prapid, pemohon meminta Hakim PN Balige mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan para termohon yang telah menetapkan status tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 32020), tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. D|Sam-59