Ketika dikonfrontir hakim ketua Mian Munthe, terdakwa mantan kades yang mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) sempat membantah keterangan saksi Jamiun.
“Memang di laporan itu ada tanda.tangan Saya. Tapi itu bukan tanda tangan Saya, Yang Mulia. Nggak tahu siapa memalsukan tanda tangan Saya,” timpal Jamiun.
Usai mendengarkan keterangan para saksi dari unsur perangkat Desa Bulungihit, hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli dari Inspektorat Kabupaten Labura.
Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa sempat buron selama 3 bulan. Terdakwa berstatus PNS itu berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejati Sumut dan Kejagung dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Terdakwa pun disergap dari tempat persembunyiannya di areal perkebunan di Dusun Blimbingan Desa Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hilir yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru, Senin malam (23/11/2020).
Terdakwa selalu mangkir tanpa alasan yang jelas saat akan dimintai keterangannya sebagai tersangka korupsi terkait penggunaan APBDes Bulungihit. Akibat perbuatannya keuangan negara dirugikan sebesar Rp960 juta. D | Med- Sahat MT Sirait