Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Marisi Manurung (kiri) bersama salah satu putranya bernama Tigor Marpaung (kanan). Foto: dok keluarga

Marisi Manurung (kiri) bersama salah satu putranya bernama Tigor Marpaung (kanan). Foto: dok keluarga

Medan-Mediadelegasi: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan lima orang terdakwa terhadap perempuan bernama Marisi Manurung (72) di kawasan Pantai Pasifik Porsea, Toba, pada 27 Februari 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Medan, Minggu (3/8), surat panggilan saksi telah dikeluarkan Kejari Balige pada 9 Agustus 2023 dan para saksi yang dipanggil, masing-masing Thresya Harlina Manurung (23), Christina Natalia Manurung (29), Marisi Manurung selaku korban, dan Nurmala Sitinjak (49).

Surat panggilan terhadap keempat orang saksi tersebut ditandatangani oleh Ajun Jaksa Kejari Balige Tamado Donmes.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keempat orang saksi diharapkan hadir untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Balige pada 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Nazwa Aliyah Meninggal di Kamboja, Pemerintah Diminta Bersihkan Oknum Pejabat Diduga Terlibat TPPO di Sumut

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang diperkirakan ingin menguasai sebagian lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea.

Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan tubuhnya diseret hingga mendekati bibir pantai.

Terkait perkara tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Toba telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JM,MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red

Satu tanggapan untuk “Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:34 WIB

Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Berita Terbaru