Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung

- Penulis

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Marisi Manurung (kiri) bersama salah satu putranya bernama Tigor Marpaung (kanan). Foto: dok keluarga

Marisi Manurung (kiri) bersama salah satu putranya bernama Tigor Marpaung (kanan). Foto: dok keluarga

Medan-Mediadelegasi: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan lima orang terdakwa terhadap perempuan bernama Marisi Manurung (72) di kawasan Pantai Pasifik Porsea, Toba, pada 27 Februari 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Medan, Minggu (3/8), surat panggilan saksi telah dikeluarkan Kejari Balige pada 9 Agustus 2023 dan para saksi yang dipanggil, masing-masing Thresya Harlina Manurung (23), Christina Natalia Manurung (29), Marisi Manurung selaku korban, dan Nurmala Sitinjak (49).

Surat panggilan terhadap keempat orang saksi tersebut ditandatangani oleh Ajun Jaksa Kejari Balige Tamado Donmes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keempat orang saksi diharapkan hadir untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Balige pada 15 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang diperkirakan ingin menguasai sebagian lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea.

Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan tubuhnya diseret hingga mendekati bibir pantai.

Terkait perkara tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Toba telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JM,MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.

BACA JUGA:  Prof Katimin: BPIH Rp69 Juta Upaya Fasilitas Terbaik bagi Jemaah

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru