Medan-Mediadelegasi: Cerita dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara kembali menguap. BOK Tahun 2018 itu sebenarnya telah diungkap dan dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Bela Negara Nasiona (GBNN) Gunungsitoli, pada Juli 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Karena tak menuai respon apapun, pada Agustus 2024 akhirnya kasus yang diduga merugikan Negara itu kami supervise ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,” sebut Siswanto Laoli, Ketua DPC GBNN kepada Mediadelegasi, Selasa (24/9), di Medan.
Menurut Siswanto Laoli, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut beserta data lengkap dalam surat bernomor 50/DPC-GBNN/GST/VII/2022 kepada Kejati Sumut. Senyap tanpa langkah konkrit penanganan, akhirnya DPC GBNN menyampaikan supervise kasus Dugaan Korupsi BOK TA 2018-2019 Gunungsitoli itu ke KPK dengan surat bernomor: 101/GBNN/DPC-Gusit/VIII/2024, tanggal 7 Agustus lalu.
Kepada KPK, kata Siswanto Laoli, pihaknya meminta agar mendesak pihak Kejati Sumut melakukan penyelidikan dengan serius atas laporan dugaan korupsi dimaksud.
Suvervisi ke KPK itu, Siswanto Laoli mengungkap nama Kepala Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli brinisial ENZ yang merupakan anak mantan orang nomor satu kota itu. “ENZ diketahui selaku orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran bersumber BOK tahun 208 dan 2019,” terang Siswanto Laoli.
Dia berharap, hukum harus tatap menjadi panglima di negeri ini yang dalam penegakannya tidak mengenal anak orang hebat ataupun keluarga pejabat dalam kasus BOK Gunungsitoli itu. D|Red