Dugaan Praktik Alihfungsi Kawasan Hutan Lindung Pantai Timur

Dugaan Praktik Alihfungsi Kawasan Hutan Lindung Pantai Timur
Tangkap layar google map, kawasan Pantai Timur Langkat-Sergai. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tekad Jaksa Agung ST Burhanuddin menghabisi mafia tanah dan mafia pelabuhan yang menggaung pada pertengahan November 2021 mendapat respon dari Kejati Sumut. Bagaimana tidak, dugaan praktik alihfungsi kawasan hutan lindung di pesisir Pantai Timur, Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai (Sergai) sudah mulai dibongkar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pun telah memulai penyelidikan, bahkan ada yang sudah sampai ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik Pidsus kini telah menangani kasus dugaan mafia tanah.

Salah satunya ialah, dugaan mafia tanah suaka margasatwa di Langkat. Selain itu, kasus di Deli Serdang dan kawasan hutan lindung di Sergai, kawasan hutan lindung Pantai Timur.

Dia bahkan mengungkapkan, dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai memasuki babak baru.Terutama, setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, Sabtu lalu sebagaimana dilansir antaranews.

Yos menyebut, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi.

Sedang untuk dugaan mafia tanah di Langkat, tim penyidik segera memanggil tujuh saksi.

Sebelumnya kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan di dua tempat berbeda, dan membawa data lain untuk melengkapi barang bukti. Pihaknya, juga sudah turun ke lapangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi.

Pos terkait