Dugaan Praktik Persekongkolan Proses Tender di Samosir

Rabu, 22 Desember 2021 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir saat membuat laporan di Polda Sumut. Foto: D|Ist

Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir saat membuat laporan di Polda Sumut. Foto: D|Ist

Baik Torang Panggabean maupun Sekretaris Nasional SPI, Muhammad Chaidir menerangkan, pihak sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan persekongkolan agar aparat Penegak Polda Sumatera Utara secepat mungkin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak yang terlibat.

“Dalam laporan Kami, sudah kami lampirkan bukti-bukti dugaan telah terjadi dugaan kuat praktik persekongkolan, agar pihak Polda Sumatera Utara dapat memeriksa dan menyidik para yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Torang.

Selain itu terang Torang Panggabean, Pokja Kabupaten Samosir juga harus mengetahui dan paham arti Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV menjadi pemenang tender. Atau memang sengaja dilanggar ?!!

BACA JUGA:  Rapidin: Semoga Petani Terbantu Hadapi Persoalan Pupuk

Dugaan larangan praktik persekongkolan itu jelas diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Bab IV Pelaksanaan Pemilihan melalui tender, Point 4.2.7, Evaluasi Penawaran huruh (f) angka 1. Para peserta terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan atau hampir sama.

Selain itu, lanjut Torang Panggabean, apabila Pokja dan para Pejabat Kabupaten Samosir telah kebal Hukum, dan aparat Penegak Hukum yang ada Sumatera Utara, tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Torang berjanji pihaknya akan melaporkan seluruh kasus tersebut ke Mabes Polri.

 “Jika aparat penegak hukum di Sumatera Utara tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri ,” ujar Torang. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru