Jakarta-Mediadelegasi : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai buron. JT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kabar penetapan JT sebagai DPO disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Anang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengajuan Red Notice ke Interpol. “Penetapan DPO merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan Red Notice ke Interpol,” ujar Anang kepada wartawan pada Rabu (6/8/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai buron, JT telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, panggilan tersebut diabaikan oleh JT yang saat ini diketahui berada di luar negeri. Keengganan JT untuk kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan menjadi alasan utama penetapannya sebagai DPO.
Kejagung RI berharap Interpol segera menyetujui dan menerbitkan Red Notice atas nama JT. Red Notice ini diharapkan dapat mempermudah proses pemulangan JT ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan meskipun JT saat ini berada di luar jangkauan aparat penegak hukum Indonesia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sendiri telah menjadi sorotan publik. Program digitalisasi pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka yang signifikan.







