Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ditetapkan sebagai Buron Kasus Korupsi Chromebook

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurist Tan (kiri) bersama eks Mendikbudristek Nadiem. Kejagung resmi menjadikan Jurist Tan buron dalam korupsi laptop Chromebook. (Foto : Ist.)

Jurist Tan (kiri) bersama eks Mendikbudristek Nadiem. Kejagung resmi menjadikan Jurist Tan buron dalam korupsi laptop Chromebook. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai buron. JT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kabar penetapan JT sebagai DPO disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Anang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengajuan Red Notice ke Interpol. “Penetapan DPO merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan Red Notice ke Interpol,” ujar Anang kepada wartawan pada Rabu (6/8/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai buron, JT telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, panggilan tersebut diabaikan oleh JT yang saat ini diketahui berada di luar negeri. Keengganan JT untuk kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan menjadi alasan utama penetapannya sebagai DPO.

BACA JUGA:  DPR Ajak KPK Berdiskusi Terkait Revisi KUHAP

Kejagung RI berharap Interpol segera menyetujui dan menerbitkan Red Notice atas nama JT. Red Notice ini diharapkan dapat mempermudah proses pemulangan JT ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan meskipun JT saat ini berada di luar jangkauan aparat penegak hukum Indonesia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sendiri telah menjadi sorotan publik. Program digitalisasi pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka yang signifikan.

Penetapan JT sebagai DPO menunjukkan keseriusan Kejagung RI dalam mengusut tuntas kasus ini. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk membawa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

BACA JUGA:  E Materai Masih Eror- netizen meminta untuk kembali menggunakan meterai konvensional saja.

Publik berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa. Kejagung RI diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Keberadaan JT di luar negeri tentu akan mempersulit proses hukum. Namun, dengan adanya kerja sama internasional melalui Interpol, diharapkan JT dapat segera ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru