Medan-Mediadelegasi: Fraksi PDI (F-PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir memrotes tindakan Bupati Samosir yang dinilai sewenang-wenang dalam pemberhentian Sekwan Saudara Marsinta Sitanggang dan Pengangkatan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa persetujuan Pimpinan DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir Pardon Lumban Raja melalui siaran persnya, diterima Senin (31/1) di Medan.
“Sangat kecewa terhadap tindakan dinilai sewenang-wenang dan tidak menghargai lembaga DPRD Kabupaten Samosir, Bupati memberhentikan Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan resmi dari Pimpinan DPRD,” ujar Pardon.
Sebagaimana diatur pasal 205 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.
“Saya sebagai Ketua fraksi dari PDI Perjuangan akan berkordinasi dengan teman-teman fraksi lain di Dewan terkait hal ini, dan apabila teman-teman tidak respon terhadap masalah ini, Fraksi PDI Perjuangan akan menyurati Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Pardon.
Sebelumnya juga, tindakan sewenang-wenang oleh Bupati juga terjadi terhadap pergantian Kadis Dukcapil dan Sekretaris Dewan, juga tindakan yg sama terjadi juga terhadap pergantian Kepala Inspektur Daerah, yang dinilai cacat aturan dan diduga sarat KKN.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan Pengangkatan saudara Marudut Sitinjak sebagai Kepala Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir, yg baru pasalnya kami mensinyalir ada ketidakberesan dan ada peraturan dan perundang-undangan yang diabaikan,” ungkap Pardon.
Menyoroti terjadinya kisruh, setelah menonjobkan seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di Lingkungan Pemkab Samosir, menurut Pardon, paling berdampak buruk bagi masyarakat adalah, hal yg terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samosir.
“Adalah terbitnya surat peringatan dari Menteri Dalam Negeri, karena adanya pergantian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Samosir tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga Menteri Dalam Negeri mengambil tindakan melakukan pemutusan fasilitas Jarkomdat (jaringan Komunikasi Data) pelayanan Adminduk,” bebernya.
Akibat dari pemutusan ini, lanjut Pardon, terjadi penumpukan berkas terkait pengurusan dan pelayanan administrasi kependudukan di Samosir. D|Rel






