Sebelumnya juga, tindakan sewenang-wenang oleh Bupati juga terjadi terhadap pergantian Kadis Dukcapil dan Sekretaris Dewan, juga tindakan yg sama terjadi juga terhadap pergantian Kepala Inspektur Daerah, yang dinilai cacat aturan dan diduga sarat KKN.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan Pengangkatan saudara Marudut Sitinjak sebagai Kepala Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir, yg baru pasalnya kami mensinyalir ada ketidakberesan dan ada peraturan dan perundang-undangan yang diabaikan,” ungkap Pardon.
Menyoroti terjadinya kisruh, setelah menonjobkan seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di Lingkungan Pemkab Samosir, menurut Pardon, paling berdampak buruk bagi masyarakat adalah, hal yg terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samosir.
“Adalah terbitnya surat peringatan dari Menteri Dalam Negeri, karena adanya pergantian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Samosir tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga Menteri Dalam Negeri mengambil tindakan melakukan pemutusan fasilitas Jarkomdat (jaringan Komunikasi Data) pelayanan Adminduk,” bebernya.
Akibat dari pemutusan ini, lanjut Pardon, terjadi penumpukan berkas terkait pengurusan dan pelayanan administrasi kependudukan di Samosir. D|Rel