Fantastis:Bea Cukai Sudah Tindak Hampir 1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Fantastis:Bea Cukai Sudah Tindak Hampir 1 Miliar Batang Rokok Ilegal.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pada konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (20/11), bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak 954 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari–Oktober 2025. Jumlah ini melonjak 40,9 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2024, hampir mencapai 1 miliar batang.

Masifnya penindakan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Bea Cukai dengan sejumlah instansi penegak hukum di pusat dan daerah. Dari total penindakan tersebut, 73,8 persen merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), disusul sigaret putih mesin (SPM) sebesar 20,8 persen, sementara 5,4 persen sisanya merupakan rokok ilegal berbagai jenis lain.

Meski capaian operasional meningkat tajam, Suahasil mengingatkan bahwa angka tersebut masih sangat kecil bila dibandingkan estimasi peredaran rokok ilegal secara nasional. Berdasarkan kajian internal, diperkirakan 7–10 persen rokok yang beredar di pasaran Indonesia adalah ilegal. “Kalau kita bandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang ada di luar, ini masih sangat di bawah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suahasil memaparkan perkembangan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 yang mencapai Rp249,3 triliun, tumbuh 7,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia merinci tiga pos penerimaan utama: cukai, bea keluar, dan bea masuk, masing-masing menunjukkan dinamika berbeda.

Penerimaan cukai mencapai 75,4 persen dari target APBN, naik 5,7 persen secara tahunan. Namun, produksi hasil tembakau justru turun 2,8 persen menjadi 258,4 miliar batang. “Secara penerimaan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Namun produksi hasil tembakau sedikit di bawah tahun lalu,” jelasnya.

Pos terkait