“Anggaran proyek AWLR sebesar Rp3,7 miliar ini diduga kuat sengaja dipecah menjadi belasan paket untuk menghindari proses tender terbuka. Kami mensinyalir cara-cara seperti ini rawan terjadi korupsi yang mengakibat kerugian negara,” ujar Abdi Siahaan yang akrab disapa Wak Geng.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Kepala Kejati Sumut Harli Siregar beserta jajaran dapat menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang melibatkan oknum-oknum tertentu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, tepatnya di bidang Sumber Daya Air (SDA).
FKIB juga meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut agar memanggil Kabid SDA Dinas PUPR Sumut Edi Suparjan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender pengadaan AWLR tahun 2024.
Ditambahkannya, jajaran aktivis FKIB merasa terpanggil untuk mengkritisi praktik dugaan penyimpangan tender dan proyek AWLR agar kasus dugaan korupsi yang sebelumnya melibatkan dua orang pejabat Dinas PUPR Sumut tidak terulang lagi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






