Medan-Mediadelegasi: Front Komunitas Indonesia Bersatu (FKIB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utrara segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi pos Automatic Water Level Recorder senilai Rp3,7 miliar.
“Kami menduga ada penyimpangan prosedur mulai dari proses perencanaan dan pengadaan Automatic Water Level Recorder di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Sumatera Utara,” kata Muhammad Abdi Siahaan, seorang aktivis dan pemantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di Medan, Senin (22/9).
Sebagai informasi, Automatic Water Level Recorder atau AWLR adalah sebuah sistem alat ukur elektronik dengan sensor yang mengubah data fisik ketinggian air menjadi data digital, kemudian mengirimkan data tersebut untuk pemantauan jarak jauh secara otomatis dan berkala, untuk mengetahui tinggi muka air di sungai, danau, atau saluran air lainnya.
Tujuannya adalah memudahkan pemantauan kondisi air tanpa perlu inspeksi manual, menghasilkan data yang akurat, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya air dan mitigasi bencana.
Terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan AWLR, pihak FKIB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utrara segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi pos Automatic Water Level Recorder tahun 2025.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan FKIB, lanjut dia, proyek senilai Rp3,7 miliar lebih tersebut dibagi dalam 19 paket dengan total anggaran rata-rata sebesar Rp198 juta per paket.
“Anggaran proyek AWLR sebesar Rp3,7 miliar ini diduga kuat sengaja dipecah menjadi belasan paket untuk menghindari proses tender terbuka. Kami mensinyalir cara-cara seperti ini rawan terjadi korupsi yang mengakibat kerugian negara,” ujar Abdi Siahaan yang akrab disapa Wak Geng.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Kepala Kejati Sumut Harli Siregar beserta jajaran dapat menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang melibatkan oknum-oknum tertentu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, tepatnya di bidang Sumber Daya Air (SDA).
FKIB juga meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut agar memanggil Kabid SDA Dinas PUPR Sumut Agus Suparjan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender pengadaan AWLR tahun 2025.
Ditambahkannya, jajaran aktivis FKIB merasa terpanggil untuk mengkritisi praktik dugaan penyimpangan tender dan proyek AWLR agar kasus dugaan korupsi yang sebelumnya melibatkan dua orang pejabat Dinas PUPR Sumut tidak terulang lagi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












