Hakim Tolak Praperadilan , KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Bansos Beras dengan Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto:Ist)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Putusan ini memberikan lampu hijau bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

Hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe membacakan amar putusan pada hari Selasa, 23 September. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi dan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon.

Menurut hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membebankan biaya perkara ke pemohon dari sejumlah nihil,” lanjut hakim dalam amar putusannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan hukum acara. KPK telah memperoleh keterangan dari 117 orang yang saling berkesesuaian dan menerangkan adanya perbuatan pidana dalam proses dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen, surat, dan bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang serta barang.

Biro Hukum KPK juga membantah klaim kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diserahkan kepada tersangka. KPK menegaskan bahwa SPDP telah diserahkan ke alamat rumah tinggal Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

BACA JUGA:  Nirina Zubir Masih Berjuang Menghadapi Kasus Mafia Tanah Setelah 4 Tahun

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah:

  1. Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
  2. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
  3. Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker.
  4. Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK semakin mantap untuk mengungkap tuntas kasus korupsi bansos beras yang merugikan negara dan masyarakat. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru