Tergiur Untung 15 Ribu, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu di Medan Polonia

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Narkoba Di PN Medan . (Foto:Ist)

Suasana Sidang Narkoba Di PN Medan . (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Sugi Indrawan (39), seorang pria yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Medan Polonia, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/9) atas perbuatannya tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Mawar, Gang Benteng, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Mereka melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu. Saat bertransaksi dengan Sugi Indrawan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riskie menjelaskan, “Saat akan memberikan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.” Penangkapan ini menjadi bukti kuat atas keterlibatan Sugi Indrawan dalam jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Bantu Masyarakat Terdampak Putingbeliung di Medan Denai

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat netto sabu tersebut mencapai 1,02 gram. Barang haram itu ditemukan di tangan kanan terdakwa.

Dalam keterangannya, Sugi Indrawan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Sendi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (dalam lidik). Sugi mengaku disuruh oleh Sendi untuk menjual sabu-sabu kepada orang lain dengan imbalan keuntungan sebesar Rp.15.000 per paket.

JPU Riskie menegaskan bahwa Sugi Indrawan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Akibatnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kontraktor Lampu "Pocong" Diminta Kembalikan Kerugian Negara

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Jaksa. Sugi Indrawan terancam hukuman berat atas perbuatannya mengedarkan narkoba. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB