Tergiur Untung 15 Ribu, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu di Medan Polonia

Selasa, 23 September 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Narkoba Di PN Medan . (Foto:Ist)

Suasana Sidang Narkoba Di PN Medan . (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Sugi Indrawan (39), seorang pria yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Medan Polonia, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/9) atas perbuatannya tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Mawar, Gang Benteng, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Mereka melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu. Saat bertransaksi dengan Sugi Indrawan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riskie menjelaskan, “Saat akan memberikan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.” Penangkapan ini menjadi bukti kuat atas keterlibatan Sugi Indrawan dalam jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Kondisi Hari Pertama Penutupan Ruas Jalan Kota Medan, Merayap di Titik Tertentu

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat netto sabu tersebut mencapai 1,02 gram. Barang haram itu ditemukan di tangan kanan terdakwa.

Dalam keterangannya, Sugi Indrawan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Sendi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (dalam lidik). Sugi mengaku disuruh oleh Sendi untuk menjual sabu-sabu kepada orang lain dengan imbalan keuntungan sebesar Rp.15.000 per paket.

JPU Riskie menegaskan bahwa Sugi Indrawan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Akibatnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat, Alex Ketaren, Dikabarkan Meninggal Dunia di Guangzhou, China

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Jaksa. Sugi Indrawan terancam hukuman berat atas perbuatannya mengedarkan narkoba. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB