Tergiur Untung 15 Ribu, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu di Medan Polonia

Selasa, 23 September 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Narkoba Di PN Medan . (Foto:Ist)

Suasana Sidang Narkoba Di PN Medan . (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Sugi Indrawan (39), seorang pria yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Medan Polonia, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/9) atas perbuatannya tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Mawar, Gang Benteng, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Mereka melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu. Saat bertransaksi dengan Sugi Indrawan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riskie menjelaskan, “Saat akan memberikan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.” Penangkapan ini menjadi bukti kuat atas keterlibatan Sugi Indrawan dalam jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Revitalisasi Gedung Warenhuis Capai Tahap Akhir

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat netto sabu tersebut mencapai 1,02 gram. Barang haram itu ditemukan di tangan kanan terdakwa.

Dalam keterangannya, Sugi Indrawan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Sendi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (dalam lidik). Sugi mengaku disuruh oleh Sendi untuk menjual sabu-sabu kepada orang lain dengan imbalan keuntungan sebesar Rp.15.000 per paket.

JPU Riskie menegaskan bahwa Sugi Indrawan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Akibatnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Akui Kontak dengan Musaddad, Akhyar Nasution Lakukan Isolasi Mandiri

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Jaksa. Sugi Indrawan terancam hukuman berat atas perbuatannya mengedarkan narkoba. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Air Mata Ibu Pecah, Pelajar SMA Tewas Ditembak di Tengah Bentrokan Medan Labuhan
Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Bersubsidi Rp863 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru