FPS DPRD Humbahas Sebut Dosmar Banjarnahor Gagal

Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas Sebut Dosmar Banjarnahor Gagal
Guntur Sariaman Simamora ST, juru bicara Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas. Foto: D|Ist

Tabel 5 mengenai tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD pada lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD  tahun anggaran 2021 yang menyatakan bahwa pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Keterlambatan ini menunjukkan Pemerintah Daerah tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019  dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020. Bahwa rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 14-09-2021 terkait penyusunan agenda dan jadwal pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 hanya di hadiri 1 orang pimpinan dan 5 orang anggota yang terdiri dari 3 Fraksi.

Sehingga rapat Banmus tersebut tidak memenuhi qourum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD serta tidak mempedomani Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 64 tahun 2020 dalam menyusun tahapan dan jadwal proses penyusunan tahapan dan jadwal proses penyusunan rancangan dan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021.   

Bacaan Lainnya

Rapat pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada hari senin 20 september 2021 tidak menghasilkan kesepakatan Karena mendapat penolakan dari mayoritas anggota Banggar.

Namun pada rapat paripurna tanggal 21 september 2021 penandatanganan nota kesepakatan bersama tetap dipaksakan walaupun rapat paripurna tersebut tidak memenuhi qourum sehingga melanggar peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD.

Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang P.APBD tahun 2021 oleh Bupati kepada DPRD dengan surat Nomor 223/BPKPAD/IX/2021 tanggal 22 september 2021 telah melewati ambang batas waktu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 177 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD di sertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk di bahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama palung lambat minggu ke dua bulan September tahun anggaran berkenaan.

Pos terkait