FPS DPRD Humbahas Sebut Dosmar Banjarnahor Gagal

- Penulis

Kamis, 30 September 2021 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guntur Sariaman Simamora ST, juru bicara Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas. Foto: D|Ist

Guntur Sariaman Simamora ST, juru bicara Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas. Foto: D|Ist

Atas rancangan peraturan daerah yang dimaksud, paparnya, dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.     

Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak mempedomani Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 dalam penyusunan  dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang P.APBD tahun anggaran 2021.

Dikatakan, bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 oleh sdr Bupati kepada DPRD Nomor 910/1775/BPKPAD/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 telah melampui batas waktu sebagaimana yang di atur dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan anggaran daerah.

“Pasal 169 ayat 1 yang menyatakan bahwa rancangan perubahan PPAS di sampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan agustus dalam tahun anggaran berkenaan,” sebut Guntur Sariaman Simamora.

BACA JUGA:  Hary Ardianto Berharap Hubungan dengan Pers Semakin Kompak

Dan diperjelas kembali dalam tabel 5 mengenai tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD pada lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus.

Keterlambatan ini menujukkan Pemerintah Daerah tidak mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020. Bahwa tahapan dan jadwal pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 sebagai mana yang di sampaikan oleh ketua DPRD dalam surat nomor 005/211/DPRD/IX/2021 tanggal 14 September 2021.     

Perihal undangan paripurna yang di laksanakan pada tanggal 21-09-2021 telah melewati batas waktu sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 169 ayat 2 yang menyata-kan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS di bahas bersama dan di sepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenan.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Pencurian Kentang di Food Estate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru