“Setelah selesai direvitalisasi, Pemkot Medan perlu segera menetapkan kebijakan maupun menata kelangsungan suatu bangunan cagar budaya dan situs-situs bersejarah di Kota Medan,” kata Mandalasah.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Medan pada Februari 2023 telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 433/29.K tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan, yang menetapkan ada 33 cagar budaya di wilayahnya. D/Red