Gelondongan Kayu Terbawa Banjir di Sumatera: Bukti Nyata Kerusakan Hutan?

Gelondongan Kayu yang Terbawa Arus (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Gelondongan kayu yang ikut terbawa arus banjir di Sumatera menjadi sorotan anggota DPR RI. Video gelondongan kayu yang terbawa arus viral di media sosial, dan banyak warganet mengaitkannya dengan praktik ilegal logging yang memperparah banjir dan longsor.

Banjir bandang membawa muatan gelondongan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga. Tak hanya di Sumut, gelondongan kayu juga berserakan di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hingga saat ini, asal usul gelondongan kayu tersebut belum diketahui. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menduga kayu gelondongan itu berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL).

“Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah pemegang hak atas tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi Kehutanan, dalam hal ini adalah SIPPUH, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Dwi Januanto Nugroho.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menduga gelondongan kayu itu berasal dari pembalakan liar. Ia menilai pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan di utara Pulau Sumatera rendah.

“Pertama, saya menyampaikan dukacita mendalam atas korban jiwa dan kerugian besar yang dialami masyarakat akibat banjir bandang di berbagai wilayah Sumatera. Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi sinyal keras bahwa kerusakan hutan kita sudah pada tingkat yang sangat serius,” kata Johan kepada wartawan.

Politikus PKS ini menyebutkan banjir bandang yang terjadi di utara Pulau Sumatera adalah konsekuensi dari degradasi ekosistem hutan dan daerah aliran sungai (DAS). Ia menilai tumpukan kayu itu berasal dari aktivitas penebangan pohon yang tak bertanggung jawab.

“Tumpukan dan potongan kayu besar yang terbawa arus banjir menjadi indikasi kuat adanya pembalakan liar, praktik perambahan, serta lemahnya pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan. Polanya selalu sama: ketika hulu rusak, hilir pasti menanggung bencana,” katanya.

Johan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, antara lain melakukan audit menyeluruh atas izin dan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan di daerah terdampak, menindak tegas praktik pembalakan liar dan aktor-aktor yang bermain di balik mafia kayu, melaksanakan restorasi hutan dan rehabilitasi DAS secara terstruktur, berbasis peta fungsi kawasan, serta memperkuat sistem mitigasi dan peringatan dini bencana terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

Ia mendorong reformasi tata kelola hutan imbas banjir bandang di utara Sumatera. Johan menilai perlu ada revisi UU Kehutanan di DPR RI.

“Banjir bandang ini mempertegas perlunya reformasi tata kelola hutan, termasuk melalui pembahasan Revisi UU Kehutanan yang sedang kami dorong di Komisi IV agar perlindungan hutan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama negara,” ujarnya.

Ia menyebutkan gelondongan kayu yang terbawa banjir sebagai teguran keras dari alam. Johan menilai bukti itu sebagai tamparan jika kondisi hutan di RI sedang tak baik-baik saja.

“Tumpukan-tumpukan kayu adalah teguran keras atas keberpura-puraan kita tentang perlindungan hutan, hutan lestari, serta ungkapan sejenisnya,” tambahnya.

Pos terkait