Jakarta-Mediadelegasi : Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi besar-besaran menyasar Kampung Narkoba di berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya, ribuan orang berhasil diamankan dalam operasi yang digelar selama tiga hari tersebut.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa operasi yang bertajuk Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Narkotika ini dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 September 2025. Operasi ini menyasar 53 titik di 34 Provinsi Indonesia, termasuk Kampung Bahari yang dikenal sebagai salah satu sarang narkoba di Jakarta Utara.
“Dari operasi tersebut, BNN RI dan jajaran berhasil mengamankan 1.259 orang,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/11/2025). Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan narkoba di Indonesia dan komitmen BNN dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Setelah diamankan, ribuan orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan urin. Hasilnya, sebanyak 395 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika. BNN pun langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kemudian sampai hari ini, petugas telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan 369 orang dilakukan rehabilitasi,” ungkap Budi. Langkah ini menunjukkan bahwa BNN tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika. Di antaranya adalah 126 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, dan 1.428 butir pil ekstasi. Petugas juga mengamankan narkoba jenis lain seperti Trihex dan Tramadol dari hasil operasi tersebut.
“Adapun barang bukti narkotika yang disita adalah jenis sabu sebanyak 126.325 gram, ganja sebanyak 12.726 gram, dan ekstasi sebanyak 1.428 butir,” rinci Budi. Jumlah barang bukti yang berhasil disita ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba di Kampung Narkoba yang menjadi target operasi.
Selain narkotika, BNN juga menyita barang bukti non-narkotika seperti alat hisap atau bong, sedotan, timbangan, plastik klip, peralatan komunikasi, buku tabungan, ATM, kendaraan roda dua, CCTV, dan berbagai peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.






