Anggota Brimob Jadi ‘Mata-mata’ Sindikat Narkoba Samarinda, Diboyong Bareskrim ke Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka Dedy Wiratama (tengah), anggota Brimob yang berperan sebagai pengawas atau

Bripka Dedy Wiratama (tengah), anggota Brimob yang berperan sebagai pengawas atau "sniper" sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, dibawa petugas Bareskrim Polri tiba di Gedung Awaloedin, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Bareskrim Polri membawa seorang anggota Brimob berinisial Bripka Dedy Wiratama dari Samarinda, Kalimantan Timur, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Anggota kepolisian tersebut terseret dalam kasus besar peredaran narkoba yang berpusat di kawasan Gang Langgar. Ia diduga berperan krusial sebagai “sniper” atau mata-mata yang bertugas memantau pergerakan aparat penegak hukum demi melindungi aktivitas bisnis gelap sindikat narkoba di lokasi tersebut.

Bripka Dedy tiba di Gedung Awaloedin Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.17 WIB. Kedatangannya dilakukan melalui jalur udara, di mana ia diterbangkan langsung dari Samarinda pada hari yang sama bersama tim penyidik gabungan. Begitu tiba di lokasi, tersangka langsung dibawa menuju ruang tahanan sementara guna menjalani rangkaian pemeriksaan intensif terkait keterlibatannya dalam jaringan kejahatan tersebut.

Pemindahan tersangka ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat tiba di gedung penyidikan, Dedy tampak mengenakan kemeja bermotif warna biru dongker dan celana panjang berwarna gelap. Kedua jempol tangannya tampak terborgol, menandakan status hukumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di hadapan awak media yang sudah menunggu kehadirannya, Dedy sama sekali tidak membuka suara. Meski berbagai pertanyaan dilontarkan wartawan terkait peran apa yang sebenarnya ia lakukan dan seberapa besar keterlibatannya, ia memilih untuk bungkam dan diam seribu bahasa. Ekspresinya pun datar saat berjalan menuju pintu lift yang akan membawanya masuk ke bagian dalam gedung Bareskrim.

BACA JUGA:  Usai Libur Panjang, Banyak Orang Mengalami "Post-Holiday Blues"

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, memberikan keterangan resmi terkait status dan tindakan tegas yang telah diambil terhadap oknum bersangkutan. Ia menegaskan bahwa Bripka Dedy Wiratama telah dicabut keanggotaannya dan resmi dipecat dari kesatuan Polri. Kini, mantan anggota Brimob itu berstatus sebagai tersangka pidana biasa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jalur hukum.

Drago juga mengungkapkan bahwa penyidikan masih berjalan dan pihaknya terus mendalami jejaring yang mungkin terlibat lebih luas. Ia memberikan jaminan bahwa tidak akan ada kompromi dalam penindakan kasus ini. “Untuk semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika sesuai perintah dan petunjuk pimpinan akan semua kami tangkap,” tegas Drago, menegaskan komitmen pemberantasan tanpa pandang bulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh hingga saat ini, peran utama yang dijalankan Dedy di lingkaran sindikat narkoba adalah sebagai pengawas atau yang disebut sebagai “sniper”. Tugas spesifiknya adalah mengawasi situasi keamanan di sekitar kawasan Gang Langgar, Samarinda, yang dikenal sebagai pusat peredaran gelap.

Ia bertugas memberikan informasi peringatan dini apabila ada orang asing yang lewat, kendaraan mencurigakan, atau keberadaan aparat kepolisian yang bergerak mendekat. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke para pengedar agar mereka segera menyembunyikan barang bukti atau menghentikan transaksi sementara waktu, sehingga aktivitas kejahatan dapat terus berjalan aman dari penggerebekan.

Meski peranannya sudah cukup jelas terungkap, penyidik belum bisa memastikan sejak kapan Dedy mulai terlibat dan seberapa dalam keterlibatannya dalam struktur organisasi sindikat tersebut. “Terkait sudah berapa lamanya terlibat masih kami dalami lagi,” tambah Drago, mengindikasikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara mendetail untuk mengungkap seluruh fakta.

BACA JUGA:  LHKPN: Bukti Penyelenggara Negara Akuntabel

Kasus besar ini bermula dari keberhasilan operasi besar-besaran yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gang Langgar, Samarinda. Dalam penggerebekan yang disusun matang itu, tim gabungan berhasil membongkar jaringan raksasa yang ternyata sudah beroperasi secara terorganisir selama kurang lebih empat tahun lamanya tanpa tergoyahkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, melaporkan hasil pengungkapan tersebut. Dari lokasi kejadian, penyidik berhasil mengamankan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama maupun pendukung, serta menyita sejumlah besar barang bukti berupa berbagai jenis narkotika, uang tunai hasil penjualan, dan perangkat komunikasi.

Eko juga mengungkapkan fakta yang sangat mengejutkan terkait skala bisnis jaringan ini. Dari data dan catatan keuangan yang ditemukan di lokasi, terungkap bahwa omzet penjualan narkoba di kawasan tersebut mencapai angka yang fantastis. “Omzet penjualan narkoba sehari Rp 150-200 juta,” ungkap Eko. Angka ini menunjukkan betapa besarnya keuntungan yang diperoleh sindikat, di mana keberadaan oknum polisi seperti Dedy menjadi kunci perlindungan utama bisnis haram tersebut selama bertahun-tahun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Berita Terbaru