GKJI Protes Menkopolhukam Soal Perkara Lahan PTPN2

GKJI Protes Menkopolhukam Soal Sengketa Lahan PTPN2
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kedua kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/7). Foto: HO

Berdasarkan keputusan MA itu, sebanyak 242 KK memohon lagi eksekusi lahan yang prosesnya diawali dengan pengukuran ulang atau konstatering terhadap lahan PTPN2, tetapi tetap mendapat penolakan dari PTPN2.

Dikatakan Effendi, sungguh naif di era reformasi sekarang ini yang memposisikan supremasi hukum sebagai panglima malah saat hendak dilakukan konstatering, sejumlah orang yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 malah melakukan penghadangan.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa upaya PK yang diajukan untuk kedua kalinya oleh pihak PTPN2 dinilai mengulangi drama hukum tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Alasan pengajuan PK yang kedua tersebut terkesan mengada ada karena novum yang diajukan seolah dicari-cari lagi, yakni dengan tuduhan dugaan pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang (SKTL) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953,” ucapnya.

Sebagaimana diinformasikan, Menkopolhukam Mahfud MD bersama perwakilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut membedah kasus dugaan mafia tanah dalam sengketa lahan milik PTPN2 di Deli Serdang.

“Kami bedah kasus atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, seluas 464 hektare. Itu aslinya milik PTPN2 tiba-tiba di PN (Lubuk Pakam) dikalahkan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (18/7).

Dalam bedah kasus tersebut, lanjut dia, mereka menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya terdapat kesalahan penulisan lokasi perkebunan, yakni di Kecamatan Tanjung Merawa yang seharusnya ditulis Tandjoeng Murawa.

“Namun dalam surat keterangan yang diduga palsu itu, ditulis Tanjung dengan ejaan baru.

Tanjung yang dikenal ejaan sudah tahun 73, ejaan yang disempurnakan. Itu sangat jauh. Dan di depan pengadilan, para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa dia tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisiki oleh temannya,” sebut Mahfud. D|Red

Pos terkait