Disampaikan juga, laporan yang diterima dari BPK dapat memberikan gambaran atas capaian pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Hal yang sesuai dengan peraturan perundangan akan terus dipertahankan dan yang masih kurang akan ditingkatkan serta memperbaiki kekeliruan.
“Pemprov Sumut terus berkomitmen bahwa penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami menyadari bahwa dengan komitmen, rasa tanggung jawab dan profesionalisme, maka tata kelola pemerintahan yang baik akan dapat terwujud,” katanya.
Edy Rahmayadi pun menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang memberikan kontribusi cukup signifikan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Pihaknya juga berharap lembaga pengawasan itu terus memberikan dukungan kepada Pemprov Sumut dan kabupaten/kota.
Kepala Perwakilan BPK RI di Sumut Eydu Oktain Panjaitan juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan laporan keuangan pemerintah daerah. Ia berharap semoga hasil pemeriksaan yang mereka serahkan kepada kepala daerah bisa bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat.
“Kita juga mengingatkan agar pemerintah daerah bisa menjalankan rekomendasi BPK selambatnya 60 hari terhitung sejak laporan pemeriksaan diterima (Pemprov dan Pemkab/Pemko),” sebut Eydu. Dirinya juga berharap rekomedasi dari LHP tersebut memberikan manfaat bagi pengambilan keputusan dan evaluasi, guna mengambil langkah tepat mendorong digitalisasi pengelolan keuangan daerah. “Semoga kerjasama kita berjalan lancar di kemudian hari,” pungkasnya.D|Med-GH