Humbahas-Mediadelegasi: Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan, Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, Darwin Erikson Purba SSos MSi mengatakan, guru PNS menjabat Kepsek baru boleh menandatangani ijazah bila sudah mendapatkan ijin dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Darwin Erikson Purba saat didampingi Kasi Ketenagaan SMK Rudyanto Sinaga SE MSi, Kamis (21/4), menjawab konfirmasi wartawan terkait keberadaan salah satu SMK Swasta yang beroperasi di Lintongnihuta.
Menurutnya, guru PNS menjabat Kepala SMK swasta itu harus memiliki legalitas, apalagi bila menandatangani surat-surat dan izajah dengan menggunakan istilah pelaksana tugas tanpa ada ijin Dinas Pendidikan Provinsi adalah tidak sah.
Menurut Darwin Erikson Purba, pihaknya pernah memberikan surat teguran atas kasus di SMK Swasta di Lintongnihuta itu, namun berbalas buli. “Kami sudah pernah membuat surat teguran kepada Ketua Yayasan SMK Swasta itu sekitar November 2021, karena kedudukannya guru PNS menjabat Kepsek harus sesuai regulasi,” jelasnya.