Gus Nur Bebas dari Segala Tuntutan Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Gus Nur Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto : Ist.)

Usut punya usut, pengajuan amnesti atas nama Gus Nur ternyata berasal dari rekomendasi Rutan Kelas I Surakarta. Rutan Surakarta, tempat Gus Nur menjalani masa hukuman sebelum bebas bersyarat, menjadi pihak yang menginisiasi proses amnesti ini.

“Rekomendasi datang dari Rutan Surakarta,” jelas Sofia. Proses ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan pihak terkait dalam menjalankan proses hukum.

Dengan diterimanya amnesti ini, status Gus Nur sebagai narapidana resmi dihapus. Ia kini sepenuhnya bebas dari segala bentuk pengawasan negara dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Bacaan Lainnya

Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakan keputusan tersebut. Namun, terlepas dari pro dan kontra, keputusan ini telah mengakhiri perjalanan hukum Gus Nur.

Kini, Gus Nur dapat fokus pada kegiatannya di luar ranah hukum. Namun, kontroversi yang pernah melingkupinya kemungkinan akan tetap menjadi sorotan publik. Publik masih menantikan langkah Gus Nur selanjutnya setelah bebas total dari segala jeratan hukum. Apakah ia akan kembali aktif di dunia publik atau memilih untuk menepi? Hanya waktu yang akan menjawabnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait