Februari 2021 lalu, PH terdakwa melakukan upaya hukum gugatan praperadilan (prapid) ke PN Medan, karena berkasnya tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
Setahu bagaimana ketika proses prapid berjalan, perkara kliennya dilaporkan sudah dilimpahkan ke PN Medan.
Di persidangan lalu, tim PH terdakwa juga telah menyampaikan permohonan agar keberatannya dicatat pada berita acara persidangan.
Sebab dalam amar tuntutan JPU menyebutkan ada 2 saksi. Padahal fakta di persidangan yang dihadirkan cuma 1 saksi.
Kejanggalan lainnya, BB yang dihadirkan di persidangan hanya telepon seluler (ponsel) milik terdakwa. JPU sama sekali tidak mampu menunjukkan sabunya dan malah menuntut M Taufik Ramadhan agar dipidana 15 tahun penjara.
“Tidak ada petunjuk apa pun apakah dalam bentuk pesan (chatting) atau percakapan antara terdakwa dengan orang lain berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Usai penyampaian nota keberatan PH terdakwa, hakim ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan jawaban atas pledoi (replik) dari JPU.
Menjawab pertanyaan awak media seusai persidangan, Bambang Hendarto mengatakan, hakim merupakan utusan Tuhan dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan keyakinan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Sebagai PH M Taufik Ramadhan kami berharap nantinya Yang Mulia majelis hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam pledoi tadi. Sejatinya hakim bukan berpatokan pada tuntutan JPU,” pungkasnya. Sahat MT Sirait