Hakim Utusan Tuhan, Memutuskan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rabu, 5 Mei 2021 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dari fakta-fakta hukum di persidangan dalam perkara terdakwa M Taufik Ramadhan (21) yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, diduga sarat kejanggalan.

Hal ini disampaikan Ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Bambang Hendarto dalam Nota pembelaan kepada majelis Hakim yang diketahui Donald Panggabean di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan ruang Cakra 9, Selasa, (4/5/2021).

Bambang memohon agar Majelis Hakim yang mulia dalam memutuskan perkara klien kami nanti supaya dibebaskan dari hukuman.

“Kami sependapat dengan semangat pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Narkotika merupakan persoalan kita bersama. Namun jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Dari awal fakta persidangan bahwa kasus yang menjerat pria hobi memelihara ikan cupang (laga) ‘dipaksakan’ sampai ke pengadilan.

“Ketika tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas penangkapan Reza, yang dicari adalah orang bernama Teguh. Bukan M Taufik Ramadhan,” kata Bambang Hendarto.

Pria bernama Teguh, Kamis malam (5/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB sempat ‘dipegang’ petugas. Namun kemudian menunjukkan rumah orang tua M Taufik Ramadhan yang berada persis di depan rumahnya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  Ijek: Usulan Penyesuaian Denda akan Kita Tindaklanjuti

Sementara ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkotika. Sebaliknya setelah dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Teguh, ditemukan barang bukti (BB) sabu. Sementara pria bernama Teguh sudah keburu kabur (dijadikan DPO oleh penyidik).

Kejanggalan lainnya, lanjut Bambang, yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, penyidik idealnya bukan ‘asal menunjuk’ advokat untuk mendampingi M Taufik Ramadhan.

Februari 2021 lalu, PH terdakwa melakukan upaya hukum gugatan praperadilan (prapid) ke PN Medan, karena berkasnya tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Setahu bagaimana ketika proses prapid berjalan, perkara kliennya dilaporkan sudah dilimpahkan ke PN Medan.

Di persidangan lalu, tim PH terdakwa juga telah menyampaikan permohonan agar keberatannya dicatat pada berita acara persidangan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Harapkan Partisipasi Pemilih Pilkada Medan Meningkat

Sebab dalam amar tuntutan JPU menyebutkan ada 2 saksi. Padahal fakta di persidangan yang dihadirkan cuma 1 saksi.

Kejanggalan lainnya, BB yang dihadirkan di persidangan hanya telepon seluler (ponsel) milik terdakwa. JPU sama sekali tidak mampu menunjukkan sabunya dan malah menuntut M Taufik Ramadhan agar dipidana 15 tahun penjara.

“Tidak ada petunjuk apa pun apakah dalam bentuk pesan (chatting) atau percakapan antara terdakwa dengan orang lain berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Usai penyampaian nota keberatan PH terdakwa, hakim ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan jawaban atas pledoi (replik) dari JPU.

Menjawab pertanyaan awak media seusai persidangan, Bambang Hendarto mengatakan, hakim merupakan utusan Tuhan dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan keyakinan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Sebagai PH M Taufik Ramadhan kami berharap nantinya Yang Mulia majelis hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam pledoi tadi. Sejatinya hakim bukan berpatokan pada tuntutan JPU,” pungkasnya. Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru