Jakarta-Mediadelegasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), jaksa menyampaikan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mempersulit proses hukum dengan sikap tidak kooperatif.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku dengan memerintahkan Harun dan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam HP. Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus lain, Hasto juga didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta yang diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan, yaitu sikap Hasto yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, jaksa tetap menuntut Hasto dengan hukuman yang berat karena dinilai tidak mengakui perbuatannya.