Jakarta-Mediadelegasi : Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2025) pagi. Hasto diketahui mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Pukul 09.04 WIB, Hasto terlihat keluar dari rutan masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia juga membawa tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Saat keluar, Hasto sempat mengepalkan tangan dan masih terlihat diborgol. Sejumlah kerabat menyambutnya dan ia kemudian menaiki mobil tahanan.
Belum diketahui secara pasti ke mana Hasto pergi setelah keluar dari rutan. KPK belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Hasto keluar dari rutan untuk berobat.
Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. KPK menghormati keputusan tersebut karena pemberian amnesti adalah hak Presiden yang diatur UUD 1945.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 7 tahun penjara.
Pemberian amnesti kepada Hasto merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto dan Tom Lembong. DPR telah menyetujui permohonan amnesti tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan persetujuan amnesti tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. Menurut Dasco, pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Amnesti sendiri adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dalam kasus Hasto, pemberian amnesti ini berarti penghapusan sisa hukuman yang belum dijalani.
KPK telah membenarkan bahwa Hasto keluar dari rutan setelah mendapatkan amnesti, meskipun alasan resmi yang diberikan adalah untuk berobat. Masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus Hasto dan implementasi amnesti ini.
Pemberian amnesti kepada Hasto dan 1.115 terpidana lainnya menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan implikasi hukum dan politiknya. Namun, sebagai kewenangan Presiden, keputusan ini harus dihormati dan diikuti.
Dengan keluarnya Hasto dari rutan, kini ia dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa harus menjalani sisa hukuman yang belum selesai. Namun, publik masih menunggu informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Hasto dan partai politiknya, PDIP.
Kasus Hasto Kristiyanto sendiri telah menjadi perhatian publik karena melibatkan kasus suap dan perintangan penyidikan yang cukup serius. Pemberian amnesti ini menjadi akhir dari proses hukum yang panjang dan kompleks. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






