Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist.)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, sesuai dakwaan alternatif pertama. Selain hukuman penjara, Hasto juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. JPU sebelumnya mendakwa Hasto melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR dan juga menghalangi proses penyidikan.

 

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini kini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Pihak PDIP maupun KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Proses hukum selanjutnya masih mungkin terjadi, tergantung langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan dilaporkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Hasto Keluar Rutan KPK usai Dapat Amnesti, Masih Berompi Oranye dan Diborgol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru