Sumiadi mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan sistem perjanjian dengan mekanisme BOT dikarenakan waktu kontrak yang terlalu lama yakni 25 tahun.
Sementara, kata dia, untuk sistem sewa yang rencananya akan diberlakukan adalah perjanjian kontrak selama lima tahun. “Kalau untuk sewa nya nanti per lima tahun,” ungkapnya.
Dikatakan Sumiadi, untuk pihak ketiga yang akan mengajukan kerjasama penggunaan dua aset ini tidak tertutup kemungkinan untuk seluruh pihak ketiga termasuk PT Trias Sumatra Corporation sebagai Pengelola Hotel Soechi dan PT Brahma Debang Kencana yang merupakan pengelola Medan Mall.
“Siapapun nantinya, berhak untuk mengajukan diri sebagai penyewa Hotel Soechi dan Medan Mall, namun tentunya pihak Pemko Medan akan menyeleksinya secara ketat. Tak hanya dari nilai sewa, tetapi juga dari penawaran para penyewa dalam memperbaiki sejumlah kondisi yang mungkin butuh perbaikan atau perawatan di kedua aset itu,” katanya.
Ia menuturkan mengenai penyewaan dua aset ini kepada pihak ketiga akan dilakukan pada 2021. “Sembari menunggu 2021 penggunaan Medan Mall kita perpanjang karena juga melihat track record pembayarannya bagus selama BOT. Kalau Hotel Soechi memang pengelola tidak ada kemauan untuk memperpanjang kerjasama,” pungkasnya. D|Med-82