Tapsel-Mediadelegasi:Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel intensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel setelah status kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).
Kajari Tapsel, Ardian SH ketika dikonfirmasi Mediadelegasi via telepon melalui aplikasi WA, Rabu (16/12) menjelaskan pihak kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panaungan tersebut.
Disampaikan Ardian, pihak kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut naik ke tahap sidik. Meski begitu, lanjut Ardian, pihaknya masih mendalami siapa yang mesti bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Status Kades Panaungan masih sebagai saksi menunggu proses perkembangan dari hasil penyidikan yang dilakukan,”jelasnya.
Informasi dihimpun, kasus tersebut terjadi pada dua tahun anggaran yaitu tahun 2019 dan 2020 bersumber dana APBN, dengan kerugian negara sekitar Rp 892 juta. Masyarakat pada pertengahan Juli 2019 melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Panaungan, karena menemukan adanya kegiatan untuk dana desa yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan di luar kewajaran. D|Med-HP