Hotel Soechi dan Medan Mall Disewakan

- Penulis

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Sumiadi

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Sumiadi

Medan-Mediadelegasi: Dua aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang telah habis masa kontrak nya yakni Medan Mall dan Hotel Soechi. Selanjut Pemko akan kembali menyewakan kedua set tersebut dan saat ini sedang proses penilaian harga sewa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemko sudah mengambil alih kembali Hotel Soechi dan Medan Mall. BOT keduanya berakhir di 2020,” terang Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi, Rabu (16/12/2020).

Dijelaskan, Hotel Soechi masa kerjasamanya sudah berakhir pada 30 Juli 2020 lalu, hingga kini belum ada pengalihan pengelolaan atau aktivitas tertentu. Dengan kata lain, Hotel Soechi kini menjadi gedung kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Rumah Rusak Parah Gara-gara Bangunan Tetangga

Sementara untuk Medan Mall, tambahnya, masa kerjasamanya baru habis 12 November 2020 lalu dilanjutkan dengan sistem sewa selama empat bulan.

“Saat ini sedang proses penilaian harga sewa oleh KPKNL. Untuk Medan Mall kita perpanjang dengan sistem sewa, sementara Hotel Soechi kita belum menemukan pihak ketiga untuk mengajukan sewa,” ujar Sumiadi..

Sumiadi mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan sistem perjanjian dengan mekanisme BOT dikarenakan waktu kontrak yang terlalu lama yakni 25 tahun.

Sementara, kata dia, untuk sistem sewa yang rencananya akan diberlakukan adalah perjanjian kontrak selama lima tahun. “Kalau untuk sewa nya nanti per lima tahun,” ungkapnya.

Dikatakan Sumiadi, untuk pihak ketiga yang akan mengajukan kerjasama penggunaan dua aset ini tidak tertutup kemungkinan untuk seluruh pihak ketiga termasuk PT Trias Sumatra Corporation sebagai Pengelola Hotel Soechi dan PT Brahma Debang Kencana yang merupakan pengelola Medan Mall.

BACA JUGA:  Mebidang Penyumbang Terbesar Kasus Covid-19, Gubernur Siapkan Langkah

“Siapapun nantinya, berhak untuk mengajukan diri sebagai penyewa Hotel Soechi dan Medan Mall, namun tentunya pihak Pemko Medan akan menyeleksinya secara ketat. Tak hanya dari nilai sewa, tetapi juga dari penawaran para penyewa dalam memperbaiki sejumlah kondisi yang mungkin butuh perbaikan atau perawatan di kedua aset itu,” katanya.

Ia menuturkan mengenai penyewaan dua aset ini kepada pihak ketiga akan dilakukan pada 2021. “Sembari menunggu 2021 penggunaan Medan Mall kita perpanjang karena juga melihat track record pembayarannya bagus selama BOT. Kalau Hotel Soechi memang pengelola tidak ada kemauan untuk memperpanjang kerjasama,” pungkasnya. D|Med-82

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru