Jakarta-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan yang menyeret nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terus menjadi sorotan publik.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara mengenai kasus ini, menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Kita serahkan kepada proses hukum saja,” ujar Hasan. “Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun. Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka ini janggal dan berencana membuktikan kliennya tidak bersalah di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hotman Paris menyatakan bahwa hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop. “Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris.







