Medan-Mediadelegasi : Skandal Pinjaman Jumbo Rp228,3 Miliar oleh PT Usaha Sawit Unggul Menuai Sorotan.
Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini tengah menghadapi skandal pinjaman jumbo sebesar Rp228,3 miliar yang dilakukan oleh PT Usaha Sawit Unggul dengan agunan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabuyung milik USU. Forum Penyelamat USU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera membuka proses pidana terkait kasus ini.
Desakan ini sejalan dengan hasil investigasi Majelis Wali Amanat (MWA) USU yang telah merekomendasikan agar kasus ini diteruskan ke ranah hukum pidana karena banyak kejanggalan.
Ketua Forum Penyelamat USU, Taufik Umar Dani Harahap, menegaskan bahwa sudah terlalu lama Kejati Sumut membiarkan kasus ini macet tanpa kepastian hukum.
Menurut Taufik, nilai aset Kebun Tabuyung sangat strategis dan dapat menjadi solusi besar untuk menekan UKT mahasiswa. Jika dikelola dengan baik, kebun ini bisa menghasilkan Rp70 miliar per bulan. “Itu baru satu kebun, belum Kwala Bekala 300 hektare, belum Langkat 400 hektare,” tegasnya.
Taufik juga menilai bahwa Kejatisu selama dua tahun hanya menjadi fasilitator mediasi tanpa tindak lanjut. “Prosesnya mandek, tidak pernah jelas ke mana uang Rp228 miliar itu dipakai. Sudah saatnya jalur pidana ditempuh,” ujarnya.
Dokumen resmi hasil investigasi MWA USU tahun lalu juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur damai sudah buntu. Poin terakhir laporan MWA menegaskan bahwa kasus ini harus diteruskan ke ranah pidana karena ada sejumlah kejanggalan serius.
MWA menilai bahwa PT Usaha Sawit Unggul yang mengelola kebun justru mengajukan pinjaman Rp228,3 miliar ke BNI, padahal lahan tersebut sebelumnya dilaporkan merugi. Selain itu, ada ketidakjelasan mengenai peruntukan dana pinjaman, apakah benar digunakan untuk pengembangan kebun atau justru menyimpang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mutaqqin Harahap, juga menyampaikan pandangan tegas bahwa pinjaman PT Usaha Sawit Unggul ke BNI harus segera diperiksa karena ada indikasi penyalahgunaan.
Kepala Kejati Sumut saat itu juga meminta agar Kejati menggelar pertemuan khusus bersama Rektor USU dan tim pendamping hukum untuk membahas penyelidikan lebih lanjut. Namun, setelah enam bulan, upaya damai yang dilakukan Kejati Sumut untuk mendamaikan pihak USU dan koperasi pengelola tidak membuahkan hasil.
Laporan resmi menyebut bahwa upaya damai sudah tidak relevan lagi, dan penyelesaian harus beralih ke jalur hukum. Taufik menegaskan bahwa publik menunggu keseriusan Kejatisu dalam mengusut kasus yang menyangkut aset triliunan rupiah ini.
Taufik juga mempertanyakan bagaimana BNI bisa menyetujui kredit dengan agunan kebun yang merugi dan siapa yang paling diuntungkan dari skema pinjaman ini. “Bagaimana BNI bisa menyetujui kredit dengan agunan kebun yang merugi? Siapa yang paling diuntungkan dari skema pinjaman ini?” pungkasnya.
PT Usaha Sawit Unggul sendiri sebelumnya telah dilaporkan melakukan deforestasi di Sumatera dan memiliki keterkaitan dengan perusahaan lain yang juga terlibat dalam kasus lingkungan.
Dengan demikian, kasus pinjaman jumbo Rp228,3 miliar oleh PT Usaha Sawit Unggul dengan agunan lima sertifikat HGU Kebun Tabuyung milik USU ini masih terus berlanjut dan menunggu keseriusan Kejatisu untuk mengusutnya lebih lanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






