Pinjaman Jumbo Rp228,3 Miliar, Aset USU Terancam Hilang?

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset USU Terancam Hilang  (Foto:Ist)

Aset USU Terancam Hilang (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Skandal Pinjaman Jumbo Rp228,3 Miliar oleh PT Usaha Sawit Unggul Menuai Sorotan.

Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini tengah menghadapi skandal pinjaman jumbo sebesar Rp228,3 miliar yang dilakukan oleh PT Usaha Sawit Unggul dengan agunan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabuyung milik USU. Forum Penyelamat USU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera membuka proses pidana terkait kasus ini.

Desakan ini sejalan dengan hasil investigasi Majelis Wali Amanat (MWA) USU yang telah merekomendasikan agar kasus ini diteruskan ke ranah hukum pidana karena banyak kejanggalan.

Ketua Forum Penyelamat USU, Taufik Umar Dani Harahap, menegaskan bahwa sudah terlalu lama Kejati Sumut membiarkan kasus ini macet tanpa kepastian hukum.

Menurut Taufik, nilai aset Kebun Tabuyung sangat strategis dan dapat menjadi solusi besar untuk menekan UKT mahasiswa. Jika dikelola dengan baik, kebun ini bisa menghasilkan Rp70 miliar per bulan. “Itu baru satu kebun, belum Kwala Bekala 300 hektare, belum Langkat 400 hektare,” tegasnya.

Taufik juga menilai bahwa Kejatisu selama dua tahun hanya menjadi fasilitator mediasi tanpa tindak lanjut. “Prosesnya mandek, tidak pernah jelas ke mana uang Rp228 miliar itu dipakai. Sudah saatnya jalur pidana ditempuh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Sumut Perlu Kerja Sama Semua Pihak Atasi Narkoba

Dokumen resmi hasil investigasi MWA USU tahun lalu juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur damai sudah buntu. Poin terakhir laporan MWA menegaskan bahwa kasus ini harus diteruskan ke ranah pidana karena ada sejumlah kejanggalan serius.

MWA menilai bahwa PT Usaha Sawit Unggul yang mengelola kebun justru mengajukan pinjaman Rp228,3 miliar ke BNI, padahal lahan tersebut sebelumnya dilaporkan merugi. Selain itu, ada ketidakjelasan mengenai peruntukan dana pinjaman, apakah benar digunakan untuk pengembangan kebun atau justru menyimpang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mutaqqin Harahap, juga menyampaikan pandangan tegas bahwa pinjaman PT Usaha Sawit Unggul ke BNI harus segera diperiksa karena ada indikasi penyalahgunaan.

Kepala Kejati Sumut saat itu juga meminta agar Kejati menggelar pertemuan khusus bersama Rektor USU dan tim pendamping hukum untuk membahas penyelidikan lebih lanjut. Namun, setelah enam bulan, upaya damai yang dilakukan Kejati Sumut untuk mendamaikan pihak USU dan koperasi pengelola tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Bocah 3 Tahun Hingga Tewas di Medan Terungkap

Laporan resmi menyebut bahwa upaya damai sudah tidak relevan lagi, dan penyelesaian harus beralih ke jalur hukum. Taufik menegaskan bahwa publik menunggu keseriusan Kejatisu dalam mengusut kasus yang menyangkut aset triliunan rupiah ini.

Taufik juga mempertanyakan bagaimana BNI bisa menyetujui kredit dengan agunan kebun yang merugi dan siapa yang paling diuntungkan dari skema pinjaman ini. “Bagaimana BNI bisa menyetujui kredit dengan agunan kebun yang merugi? Siapa yang paling diuntungkan dari skema pinjaman ini?” pungkasnya.

PT Usaha Sawit Unggul sendiri sebelumnya telah dilaporkan melakukan deforestasi di Sumatera dan memiliki keterkaitan dengan perusahaan lain yang juga terlibat dalam kasus lingkungan.

Dengan demikian, kasus pinjaman jumbo Rp228,3 miliar oleh PT Usaha Sawit Unggul dengan agunan lima sertifikat HGU Kebun Tabuyung milik USU ini masih terus berlanjut dan menunggu keseriusan Kejatisu untuk mengusutnya lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru