Ijazah Palsu: Berkas Jokowi Dilimpahkan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Foto: Ist.

Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke pihak kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan nama Dokter Tifa.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin (12/1/2026), mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.

 

Berkas Perkara Ijazah Palsu Sedang Diteliti

Saat ini, kata Kombes Pol. Iman Imanuddin, pihak penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut. Hasil penelitian ini akan menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap secara formil dan materiil untuk dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

BACA JUGA:  KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, maka penyidik akan segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini untuk segera disidangkan di pengadilan.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/malang-menanti-prabowo-resmikan-sekolah-elite/

 

Para tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, yang kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA:  Diperberat, Vonis Hakim Suap Migor Jadi 12 Tahun

Kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini bermula dari adanya sejumlah pihak yang meragukan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Tudingan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi bola liar yang memicu kegaduhan di masyarakat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka ini ke kejaksaan, maka proses hukum kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan jalannya persidangan dan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Ijazah Palsu: Berkas Jokowi Dilimpahkan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB