KIP Kabulkan Ijazah Jokowi Dibuka

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Selasa (13/1/2026). Foto: Ist.

Sidang KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Selasa (13/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat keputusan penting dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terkait permintaan informasi mengenai ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis sidang, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan yang menjadi babak baru dalam polemik seputar ijazah Presiden Jokowi.

 

KIP Mengabulkan Gugatan Mengenai Ijazah Jokowi

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Handoko menyatakan bahwa informasi mengenai ijazah Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk menutupi informasi tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya, memberikan instruksi yang jelas kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

BACA JUGA:  Transjakarta Heboh, Dua Pria Jadi Tersangka Asusila

Setelah membacakan amar putusan, Handoko menyampaikan bahwa KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan KIP ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dalam waktu tersebut KPU tidak mengajukan banding, maka KPU wajib memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

“Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak untuk menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan,” katanya, menjelaskan mekanisme pelaksanaan putusan KIP.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ijazah-palsu-berkas-jokowi-dilimpahkan/

Sengketa informasi ini diajukan oleh Bonatua Silalahi karena adanya tiga permintaan informasi yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua orang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Permintaan pertama adalah salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian, Bonatua juga meminta berita acara terkait dengan ijazah tersebut. Selain itu, ia juga meminta agar KPU membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.

BACA JUGA:  Dana TKD Batal Dipotong Demi Pemulihan Sumatra

Dari ketiga permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sementara itu, sembilan elemen informasi lainnya masih ditutup oleh KPU, yang kemudian menjadi dasar bagi Bonatua untuk mengajukan sengketa informasi ke KIP.

Berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yang kini menjadi sorotan publik setelah putusan KIP:

a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:16 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:43 WIB

Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:40 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung

Berita Terbaru