Medan-Mediadelegasi: Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat keputusan penting dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terkait permintaan informasi mengenai ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis sidang, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan yang menjadi babak baru dalam polemik seputar ijazah Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KIP Mengabulkan Gugatan Mengenai Ijazah Jokowi
Dengan dikabulkannya gugatan ini, Handoko menyatakan bahwa informasi mengenai ijazah Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk menutupi informasi tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya, memberikan instruksi yang jelas kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan tersebut.
Setelah membacakan amar putusan, Handoko menyampaikan bahwa KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan KIP ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dalam waktu tersebut KPU tidak mengajukan banding, maka KPU wajib memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.
“Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak untuk menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan,” katanya, menjelaskan mekanisme pelaksanaan putusan KIP.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ijazah-palsu-berkas-jokowi-dilimpahkan/
Sengketa informasi ini diajukan oleh Bonatua Silalahi karena adanya tiga permintaan informasi yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua orang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Permintaan pertama adalah salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian, Bonatua juga meminta berita acara terkait dengan ijazah tersebut. Selain itu, ia juga meminta agar KPU membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari ketiga permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sementara itu, sembilan elemen informasi lainnya masih ditutup oleh KPU, yang kemudian menjadi dasar bagi Bonatua untuk mengajukan sengketa informasi ke KIP.
Berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yang kini menjadi sorotan publik setelah putusan KIP:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












