KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Keluar Gedung Pakai Rompi Oranye dan Terborgol

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis (9/7/2026). Foto: Ist.

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis (9/7/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, usai menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) sore ini. Penahanan ini menjadi langkah tegas lembaga antirasuah dalam mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Ma’ruf terlihat keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 16.09 WIB. Penampakannya sangat mencolok karena mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sementara kedua tangannya terborgol rapat di depan tubuhnya. Ia berjalan dikawal ketat oleh sejumlah petugas kepolisian dan penyidik KPK.

Saat melintas di hadapan awak media yang telah menunggu sejak siang, Ma’ruf sempat memberikan sedikit tanggapan namun tidak menjawab pertanyaan secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan selengkapnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Baik, sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” ujar Ma’ruf dengan nada tenang namun terlihat berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut dari wartawan.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan

Ketika terus didesak untuk memberikan penjelasan lebih jelas mengenai isi pemeriksaan dan alasannya ditahan, Ma’ruf hanya mengulangi pernyataan singkat. Ia kemudian segera digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya ke tempat penahanan.

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” tuturnya singkat sebelum masuk ke dalam mobil yang langsung melaju meninggalkan halaman kantor KPK.

Hingga momen itu, pihak KPK belum mengeluarkan keterangan resmi terkait alasan pasti penahanan maupun lokasi di mana Ma’ruf akan ditahan selama masa penyidikan berlangsung. Penjelasan lengkap mengenai dasar hukum dan konstruksi perkara ini dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers khusus.

Sebelumnya, Ma’ruf Cahyono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi selama ia menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019 hingga 2021. Penetapan status tersangka ini telah diumumkan secara terbuka oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada awal bulan lalu.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Budi saat mengonfirmasi status hukum Ma’ruf beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Perempatan Milo Mencekam, Dua Nyawa Melayang

Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan dan penerimaan imbalan dari sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai setiap proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk istri dan anak dari Ma’ruf Cahyono. Keduanya diperiksa untuk mengungkap keterkaitan serta kejelasan asal-usul sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana gratifikasi tersebut.

Dengan dilakukannya penahanan ini, penyidik KPK memiliki ruang lebih luas untuk melengkapi berkas perkara, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan bukti yang lebih kuat guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik
Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 5 Dandim Baru, Ini Daftar Lengkap dan Fokus Tugasnya
Tangkap 8 Orang Terkait KKB Kodap XVI Yahukimo, Polisi Dalami Jaringan Ronal Heluka
Serapan Anggaran Hanya 60%, Komisi IX DPR Dugaan WTP BGN Hasil Rekayasa
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan
Pertahankan Prestasi! Kemnaker Raih Opini WTP BPK Empat Tahun Berturut-turut
Babak Baru Kasus Megakorupsi: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Seret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:17 WIB

Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:59 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 5 Dandim Baru, Ini Daftar Lengkap dan Fokus Tugasnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

Tangkap 8 Orang Terkait KKB Kodap XVI Yahukimo, Polisi Dalami Jaringan Ronal Heluka

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan

Berita Terbaru