Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, usai menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) sore ini. Penahanan ini menjadi langkah tegas lembaga antirasuah dalam mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Ma’ruf terlihat keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 16.09 WIB. Penampakannya sangat mencolok karena mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sementara kedua tangannya terborgol rapat di depan tubuhnya. Ia berjalan dikawal ketat oleh sejumlah petugas kepolisian dan penyidik KPK.
Saat melintas di hadapan awak media yang telah menunggu sejak siang, Ma’ruf sempat memberikan sedikit tanggapan namun tidak menjawab pertanyaan secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan selengkapnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Baik, sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” ujar Ma’ruf dengan nada tenang namun terlihat berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut dari wartawan.
Ketika terus didesak untuk memberikan penjelasan lebih jelas mengenai isi pemeriksaan dan alasannya ditahan, Ma’ruf hanya mengulangi pernyataan singkat. Ia kemudian segera digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya ke tempat penahanan.
“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” tuturnya singkat sebelum masuk ke dalam mobil yang langsung melaju meninggalkan halaman kantor KPK.
Hingga momen itu, pihak KPK belum mengeluarkan keterangan resmi terkait alasan pasti penahanan maupun lokasi di mana Ma’ruf akan ditahan selama masa penyidikan berlangsung. Penjelasan lengkap mengenai dasar hukum dan konstruksi perkara ini dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers khusus.
Sebelumnya, Ma’ruf Cahyono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi selama ia menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019 hingga 2021. Penetapan status tersangka ini telah diumumkan secara terbuka oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada awal bulan lalu.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Budi saat mengonfirmasi status hukum Ma’ruf beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan dan penerimaan imbalan dari sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai setiap proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk istri dan anak dari Ma’ruf Cahyono. Keduanya diperiksa untuk mengungkap keterkaitan serta kejelasan asal-usul sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana gratifikasi tersebut.
Dengan dilakukannya penahanan ini, penyidik KPK memiliki ruang lebih luas untuk melengkapi berkas perkara, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan bukti yang lebih kuat guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







