KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Keluar Gedung Pakai Rompi Oranye dan Terborgol

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis (9/7/2026). Foto: Ist.

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis (9/7/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, usai menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) sore ini. Penahanan ini menjadi langkah tegas lembaga antirasuah dalam mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Ma’ruf terlihat keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 16.09 WIB. Penampakannya sangat mencolok karena mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sementara kedua tangannya terborgol rapat di depan tubuhnya. Ia berjalan dikawal ketat oleh sejumlah petugas kepolisian dan penyidik KPK.

Saat melintas di hadapan awak media yang telah menunggu sejak siang, Ma’ruf sempat memberikan sedikit tanggapan namun tidak menjawab pertanyaan secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan selengkapnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Baik, sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” ujar Ma’ruf dengan nada tenang namun terlihat berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut dari wartawan.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda

Ketika terus didesak untuk memberikan penjelasan lebih jelas mengenai isi pemeriksaan dan alasannya ditahan, Ma’ruf hanya mengulangi pernyataan singkat. Ia kemudian segera digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan untuk membawanya ke tempat penahanan.

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” tuturnya singkat sebelum masuk ke dalam mobil yang langsung melaju meninggalkan halaman kantor KPK.

Hingga momen itu, pihak KPK belum mengeluarkan keterangan resmi terkait alasan pasti penahanan maupun lokasi di mana Ma’ruf akan ditahan selama masa penyidikan berlangsung. Penjelasan lengkap mengenai dasar hukum dan konstruksi perkara ini dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers khusus.

Sebelumnya, Ma’ruf Cahyono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi selama ia menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019 hingga 2021. Penetapan status tersangka ini telah diumumkan secara terbuka oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada awal bulan lalu.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Budi saat mengonfirmasi status hukum Ma’ruf beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Bonatua Unggah Ijazah Jokowi, Tantangan Debat Sehat Dimulai

Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan dan penerimaan imbalan dari sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai setiap proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk istri dan anak dari Ma’ruf Cahyono. Keduanya diperiksa untuk mengungkap keterkaitan serta kejelasan asal-usul sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana gratifikasi tersebut.

Dengan dilakukannya penahanan ini, penyidik KPK memiliki ruang lebih luas untuk melengkapi berkas perkara, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan bukti yang lebih kuat guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB